Hutan Jawa Barat Menyusut 43 Persen, Yusfitriadi Sebut Tragedi Sumatra Bisa Terulang Ancaman Bencana Tinggal Tunggu Waktu

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 02:03 WIB
Yusfitriadi, menilai putusan MK yang memutuskan di 2029, Pemilu tidak lagi  serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi
Yusfitriadi, menilai putusan MK yang memutuskan di 2029, Pemilu tidak lagi serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi

“Jika kondisi ini dibiarkan, jumlahnya akan terus bertambah. Ancaman bencana ekologis bukan lagi kemungkinan, tapi tinggal menunggu waktu,” tegas Yusfitriadi.

Baca Juga: Usai Sindiran Viral, Ferry Irwandi Tambah 15 Ton Bantuan untuk Korban Banjir


Kritik Tajam untuk Pemprov Jawa Barat

Yusfitriadi menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan keseriusan dalam mitigasi bencana ekologis. Ia bahkan mengkritik kebijakan pemberian insentif Rp50 ribu bagi warga yang menanam pohon.

“Ini program gubernur atau program influencer? Menanam pohon itu penting, tapi tidak bisa menutupi kerusakan sistemik akibat tambang dan alih fungsi lahan besar-besaran,” sindirnya.

Ia juga menyoroti sikap pimpinan daerah yang dinilai kurang empati ketika sejumlah wilayah Jawa Barat dilanda banjir dan longsor.

Baca Juga: Tersudut di Grup C, Indonesia Butuh Keajaiban Gol Lawan Myanmar


Mitigasi Harus Serius dan Transparan

Yusfitriadi menegaskan, tragedi ekologis di Sumatra seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi Jawa Barat. Pemerintah daerah diminta segera:

  • Memverifikasi dan memvalidasi data deforestasi

  • Membuka secara transparan daftar perusahaan dengan izin habis

  • Menindak tegas tambang ilegal

  • Menyampaikan data pelanggaran ke publik

  • Menjalankan proses hukum tanpa kompromi

“Mitigasi bencana ekologis tidak cukup dengan imbauan simbolik. Harus ada keberanian politik untuk menertibkan pelanggaran lingkungan secara nyata,” pungkasnya.


Jika Anda ingin, saya juga bisa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Visi Nusantara Maju

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X