Alih Fungsi Lahan dan Proyek Strategis Nasional Disorot
Menurut Yusfitriadi, penyusutan hutan tersebut didominasi oleh alih fungsi lahan untuk pertambangan, kawasan wisata, properti, hingga skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Ironisnya, sejumlah program strategis nasional justru turut berkontribusi terhadap berkurangnya kawasan hutan yang seharusnya berfungsi sebagai wilayah konservasi.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua WALHI Jawa Barat, Iwan Wahyudin, yang menyoroti banyak lahan HGU PTPN yang masa izinnya telah habis justru berubah menjadi kawasan wisata dan kondominium berkedok ramah lingkungan.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil SPPG di Sekolah, Gibran Minta Penanganan Korban Dimaksimalkan
Tambang Legal dan Ilegal Perparah Kerusakan Lingkungan
Selain deforestasi, aktivitas pertambangan disebut menjadi penyumbang besar rusaknya lingkungan di Jawa Barat.
Data WALHI Jawa Barat mencatat:
-
54 perusahaan tambang izinnya telah habis sejak 2024 namun belum ditindak tegas.
-
176 titik tambang ilegal tersebar di berbagai daerah, di antaranya:
-
Sumedang: 48 titik
-
Tasikmalaya: 48 titik
-
Kabupaten Bandung: 37 titik
-
Bogor: 23 titik
-
Cianjur: 20 titik
-
Purwakarta: 12 titik
-
Cirebon: 7 titik
-
Artikel Terkait
Heboh di Medan Sunggal, Siswi SMP Nekat Tikam Ibunya Sendiri hingga Tewas