Catatanfakta.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah sedang intensif melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Salah satu langkah yang diambil adalah pencegahan rokok ilegal melalui jalur distribusi dengan melibatkan 27 perusahaan jasa pengiriman.
Kepala Disperindag Jawa Tengah, Ratna Kawuri, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang bagaimana menjalankan pengiriman dengan baik dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman.
Dengan bekerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti Kanwil Bea dan Cukai serta perusahaan jasa pengiriman barang, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dalam masyarakat.
Baca Juga: Bisnis Konser Musik Terancam Aturan RPP Rokok Baru
Menurut Ratna, jasa pengiriman barang bisa berpartisipasi aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal, mengingat banyak temuan pengiriman yang dilakukan dengan berbagai modus.
Oleh karena itu, Disperindag Jateng dengan Kanwil Bea Cukai menyusun program untuk mengedukasi masyarakat, salah satunya mengenai peredaran rokok ilegal di kalangan jasa pengiriman barang. Program edukasi ini digelar di tiga kota, yaitu Semarang, Surakarta, dan Kota Tegal.
Dalam paparannya, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha, menyampaikan data penangkapan rokok ilegal periode 1 Januari hingga 22 Oktober 2023 sebanyak 35 juta batang rokok ilegal.
Baca Juga: Nikotin Adalah Zat Berbahaya Yang Dapat Ditemukan Pada Produk Rokok
Selain melalui truk angkutan dan mobil penumpang yang telah dimodifikasi, modus ketiga yang dikhawatirkan adalah melalui e-commerce dengan 7,4 juta batang rokok ilegal.
Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang, Cahya menekankan pentingnya para petugas di front desk jasa pengiriman atau penerima barang untuk mengetahui ciri-ciri fisik dan bau rokok ilegal serta berani menanyakan barang yang akan dikirim.
Dengan menggandeng stakeholder yang terkait, Disperindag Jateng berharap upaya penekanan peredaran rokok ilegal ini dapat membuahkan hasil yang optimal, demi kepentingan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Kualitas Udara Di Jabodetabek Dinilai Buruk, Setara Dengan Hisap 100 Batang Rokok Per Bulan
Kabut Asap di Kepulauan Riau: Imbauan Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!
Kolaborasi PT GNI dan PT Stardust Estate Investment Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Sosiologi Kesehatan: Membangun Pemahaman Kehidupan dan Kesehatan dalam Konteks Sosial
Aturan Baru dalam Dunia Rokok: Pengendalian Iklan dan Dampaknya