Disperindag Jateng Gencar Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 20:18 WIB
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha, Akademisi Undip serta perwakilan Asperindo menandatangani Piagam Komitmen basmi rokok ilegal, Senin (13/11). (SM/Irawan Aryanto)
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha, Akademisi Undip serta perwakilan Asperindo menandatangani Piagam Komitmen basmi rokok ilegal, Senin (13/11). (SM/Irawan Aryanto)

 

 

Catatanfakta.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah sedang intensif melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Salah satu langkah yang diambil adalah pencegahan rokok ilegal melalui jalur distribusi dengan melibatkan 27 perusahaan jasa pengiriman.

Kepala Disperindag Jawa Tengah, Ratna Kawuri, mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang bagaimana menjalankan pengiriman dengan baik dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman.

Dengan bekerja sama dengan berbagai stakeholder, seperti Kanwil Bea dan Cukai serta perusahaan jasa pengiriman barang, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dalam masyarakat.

Baca Juga: Bisnis Konser Musik Terancam Aturan RPP Rokok Baru

Menurut Ratna, jasa pengiriman barang bisa berpartisipasi aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal, mengingat banyak temuan pengiriman yang dilakukan dengan berbagai modus.

Oleh karena itu, Disperindag Jateng dengan Kanwil Bea Cukai menyusun program untuk mengedukasi masyarakat, salah satunya mengenai peredaran rokok ilegal di kalangan jasa pengiriman barang. Program edukasi ini digelar di tiga kota, yaitu Semarang, Surakarta, dan Kota Tegal.

Dalam paparannya, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha, menyampaikan data penangkapan rokok ilegal periode 1 Januari hingga 22 Oktober 2023 sebanyak 35 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga: Nikotin Adalah Zat Berbahaya Yang Dapat Ditemukan Pada Produk Rokok

Selain melalui truk angkutan dan mobil penumpang yang telah dimodifikasi, modus ketiga yang dikhawatirkan adalah melalui e-commerce dengan 7,4 juta batang rokok ilegal.

Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang, Cahya menekankan pentingnya para petugas di front desk jasa pengiriman atau penerima barang untuk mengetahui ciri-ciri fisik dan bau rokok ilegal serta berani menanyakan barang yang akan dikirim.

Dengan menggandeng stakeholder yang terkait, Disperindag Jateng berharap upaya penekanan peredaran rokok ilegal ini dapat membuahkan hasil yang optimal, demi kepentingan kesehatan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

jadwal puasa dan niat puasa ayyamul bidh

Senin, 27 November 2023 | 18:15 WIB
X