Catatanfakta.com - Siap-siap, iklan rokok bakal makin diperketat! Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menekan prevalensi perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia, yang kini mencapai 3,2 juta.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Beberapa ketentuan lain yang diatur dalam RPP ini mencakup larangan mencantumkan harga jual, tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan, dan ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan penyampaian iklan rokok di media cetak, televisi, dan radio.
Baca Juga: Sosiologi Kesehatan: Membangun Pemahaman Kehidupan dan Kesehatan dalam Konteks Sosial
Dalam rangka memastikan akses informasi dan edukasi kesehatan masyarakat tentang bahaya pemakaian produk tembakau dan rokok elektronik, pemerintah pusat dan daerah diharapkan untuk menyelenggarakan iklan layanan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Eva Susanti, mengatakan bahwa pengendalian iklan rokok adalah salah satu langkah penting yang harus diambil untuk menekan prevalensi anak merokok di Indonesia. Menurutnya, iklan rokok masih banyak ditemukan di lokasi-lokasi dekat sekolah, serta terdapat praktik menjual rokok eceran atau ketengan yang memudahkan anak-anak untuk membelinya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menambahkan bahwa aturan baru ini bukanlah upaya untuk menutup pabrik atau melarang merokok, melainkan untuk mengendalikan jumlah perokok usia dini.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan industri rokok dapat secara bersama-sama berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi tembakau dan rokok elektronik.
Perlu diingat bahwa larangan iklan rokok bukanlah hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara G20 telah melarang total iklan rokok, dan hasil survei menunjukkan bahwa 60% anak-anak yang merokok mulai melakukannya karena terpengaruh oleh iklan rokok. Ini menjadi alasan kuat untuk melarang iklan rokok demi melindungi generasi muda dari bahaya kesehatan akibat konsumsi tembakau.
Masyarakat tentu memiliki peran penting dalam mendukung penerapan aturan baru ini. Selain pemerintah, orangtua, guru, dan tokoh masyarakat juga perlu turut serta dalam mengedukasi anak-anak dan remaja tentang bahaya merokok.
Baca Juga: Dinkes Depok Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Lewat Webinar Interaktif
Artikel Terkait
Sekolah Sehat Oleh Bee Well Indonesia di Islamic Village Tangerang: Membangun Kesehatan Jasmani dan Rohani
Transformasi Udara Lebih Sehat: Presiden Jokowi Galang Pembenahan Berbasis Kesehatan di Jabodetabek
ACU dan Universitas-universitas di Indonesia Siap Jalin Kerja Sama dalam Pendidikan dan Kesehatan
Rahasia Kesehatan Tradisional Indonesia: Temulawak Bukan Sekadar Rempah
Kabut Asap di Kepulauan Riau: Imbauan Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!