politik

Lima Partai Politik Ini, Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap II Oleh KPU

Jumat, 25 November 2022 | 07:51 WIB
Anggota KPU Idham Holik (Foto : Antara)

Catatan Fakta - Meski menang sengketa di Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik (parpol) masih belum memenuhi verifikasi administrasi oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lima partai politik tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, juga Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Idham Holik, Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, mengatakan ada banyak alasan lima parpol (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi.

Baca Juga: Kunjungan Bawaslu DKI Jakarta Ke Polda Metro Jaya

"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ungkap Idham Holik saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Idham mengatakan, bagi parpol yang lolos 4 persen pada pemilu lalu, hanya perlu verifikasi administrasi.

Adapun untuk partai nonparlemen dan partai baru, lanjut Idham, harus mengikuti dua tahap, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga: Perdana..! Silaturahmi Panwaslu Kec Cibinong 2022, Bangun Kebersamaan

"Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat maka parpol tersebut tidak lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual," tuturnya kembali.

Adapun partai politik yang menggugat di Bawaslu RI tentang hasil verifikasi administrasi, dijelaskan Idham Holik bahwa berdasarkan aturan yang berlaku tidak memenuhi verifikasi administrasi.

"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," terangnya.

Baca Juga: Dari Indonesia, Presidensi G20 ke PM India

"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," sambungnya.

Tags

Terkini