Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah kursi parlemen yang saat ini berjumlah 575, pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.