Catatanfakta.com - Ganjar Pranowo, calon presiden potensial dari partai PDI Perjuangan, telah melakukan safari politik di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk blusukan bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Pasar Citereup pada Sabtu pagi.
Adian Napitupulu, Wakil Koordinator Tim Relawan Pemenangan Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa dalam blusukan tersebut, Ganjar berusaha memahami situasi ekonomi Kabupaten Bogor, harga barang, serta berinteraksi dengan masyarakat. Gibran turut mendampingi Ganjar dalam kunjungan ke pasar tersebut.
Setelah blusukan di Pasar Citereup, Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming dijadwalkan bertemu dengan ratusan artis, konten kreator, dan musisi di Saung Berkah, wilayah Cibinong. Kehadiran Gibran dalam acara ini menandakan dukungannya terhadap Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Selanjutnya, Ganjar Pranowo akan menghadiri acara lintas partai yang dihadiri oleh basis massa dari beberapa partai politik, termasuk PDI-P, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.
Kegiatan Ganjar Pranowo berlanjut dengan pertemuan bersama Generasi Z yang juga dihadiri oleh sejumlah figur publik, seperti Young Lex, Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan Once Mekel di wilayah Lebak Wangi.
Tak hanya itu, Adian juga mengungkapkan bahwa Ganjar Pranowo akan menghadiri acara di rumah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, untuk mengenang 100 hari wafatnya orang tua Rachmat Yasin, tokoh PPP di Kabupaten Bogor. Acara tersebut diharapkan akan dihadiri oleh banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa 13 Ribu Masa Siap Meriahkan Kedatangan Ganjar Pranowo ke Bogor!
Diperkirakan bahwa Ganjar akan bertemu, menyapa, dan bersalaman dengan hampir 16.000 orang dalam satu hari kegiatan ini.
Sesuai jadwal KPU RI, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menetapkan persyaratan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Salah satu persyaratan adalah memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan jumlah kursi parlemen saat ini mencapai 575, maka pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel Terkait
SANUR VILLAGE FESTIVAL " MALU DONG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN"
Fajar-Rian Cetak Keajaiban di Perempat Final Korea Open, Gagal Lawan Pasangan Indonesia
Jokowi Tekankan: Pemda Tidak Perlu Takut Realisasikan Anggaran dengan Bijak
Kabar Gembira! Bus Trans Pakuan Bogor Siap Jadi Feeder LRT Jabodetabek