catatanfakta.com - Trimedya Panjaitan,anggotaa Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, mengungkapkan kejutannya terhadap temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Trimedya tidak menyangka bahwa pungli juga terjadi di lingkungan Rutan KPK.
"Dengan jujur, saya agak terkejut. Kita berpikir bahwa kasus-kasus seperti itu hanya terjadi di Salemba, Cipinang, atau di lembaga peradilan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kumham)," ujar Trimedya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/6/2023).
Trimedya merasa heran dengan temuan Dewas KPK tersebut. Ia dengan tegas menyebut bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, harus segera mengungkap kasus pungli senilai Rp 4 miliar di Rutan KPK.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang Libur Idul Adha Hingga Tiga Hari untuk Dorong Ekonomi Daerah
"Jika hal seperti itu terjadi di KPK, itu sangat mengejutkan, dan menurut saya Pak Firli sebagai Ketua KPK harus segera mengambil tindakan. Karena sejauh yang kita ketahui, baik dari rekan-rekan yang terlibat masalah hukum, pengawasan di Rutan KPK sangat ketat, baik itu di Guntur maupun di polres-polres sebelum sidang, apalagi mereka yang ditahan langsung di Rutan KPK di Kuningan, pengawasannya sangat ketat," tutur Trimedya.
"Kenapa bisa ada temuan seperti ini? Itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli. Terlebih lagi, dengan perpanjangan masa tugas mereka selama 1 tahun ke depan, mereka harus menunjukkan bahwa hal seperti ini bisa diselesaikan," tambahnya.
Trimedya menduga bahwa pengawasan di Rutan KPK kurang efektif. Ia menyatakan bahwa jika hal ini terjadi, tidak ada perbedaan antara tahanan KPK dengan tahanan yang ditahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Pasca diputus cerai, Natasha Rizky melalui pengacaranya ungkap penyebab perpisahan
"Tentu saja, ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan, dan nantinya tidak ada perbedaan antara tahanan yang ditahan oleh KPK dengan yang ditahan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Trimedya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pengawasan di rutan-rutan KPK telah dilakukan dengan ketat. Mereka juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak eksternal dalam kasus pungli di rutan.
"Ini juga termasuk dalam pendalaman apakah ada pihak di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Artinya, apakah mereka ikut serta dalam membantu sehingga beberapa pihak dari luar memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (20/6).