politik

Pengamat Politik Yusfitriadi: Jabatan Ganda Heri Gunawan di DPRD dan Karang Taruna Jelas Langgar UU

Minggu, 12 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Direktur Eksekutif LS Vinus, Yusfitriadi memberikan keterangan terkait hasil survei elektabilitas pasangan calon di Pilwalkot Bogor 2024.

 

Catatanfakta.com -, Bogor- Isu rangkap jabatan kembali mengguncang DPRD Kabupaten Bogor. Setelah muncul kritik keras dari mahasiswa terhadap Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, kini giliran pengamat politik, Yusfitriadi, yang turut angkat bicara.

Menurutnya, fenomena pejabat publik merangkap jabatan bukan hal baru di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor.

Namun, persoalannya kini bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan organisasi seperti apa yang secara hukum dilarang dirangkap oleh pejabat negara.

Baca Juga: Disorot Mahasiswa UMBARA Soal Etika Publik, Kader Gerindra Heri Gunawan Justru Sepelekan Kritikan 'Bahas isu lain saja'

“Yang pasti, larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk DPRD, berlaku pada organisasi lembaga negara seperti peradilan, BUMN/BUMD, lembaga olahraga seperti KONI, atau organisasi yang dibiayai oleh anggaran negara,” tegas Yusfitriadi, Jumat (10/10/2025).


Karang Taruna Dibiayai APBD, Potensi Benturan Kepentingan Menguat

Dalam konteks ini, Yusfitriadi menilai Karang Taruna Kabupaten Bogor memang bukan lembaga pemerintah, tetapi faktanya sumber pendanaannya berasal dari APBD.

“Walaupun Karang Taruna bukan organisasi pemerintah, namun pembiayaannya berasal dari anggaran daerah. Jadi, dalam pandangan saya, jabatan Heri Gunawan sebagai Ketua Karang Taruna sudah masuk ke ranah rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menduga masih ada anggota DPRD lain di Kabupaten Bogor yang memegang jabatan serupa di organisasi kemasyarakatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, situasi seperti ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam berbagai bentuk — baik secara politis, administratif, maupun dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga: Langkah Progresif Bupati Bogor Rudi Susmanto dalam Menata BUMD: Audit dan Kajian Ilmiah Jadi Fondasi Pembenahan


Heri Gunawan (Catatanfakta.com)

Integritas dan Etika Wakil Rakyat Dipertaruhkan

Lebih lanjut, Yusfitriadi menilai rangkap jabatan semacam ini dapat menggerus integritas dan independensi anggota dewan.

“Larangan itu dibuat untuk menghindari konflik kepentingan. Kalau anggota DPRD juga memimpin organisasi yang dibiayai negara, maka independensinya hilang. Itu mencederai prinsip integritas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aspek etika publik dalam konteks kepemimpinan politik di daerah.

“Dari jutaan warga Kabupaten Bogor, masa harus dia lagi yang pegang jabatan ganda? Ini menunjukkan ada motif politik di balik kepemimpinan di organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna,” kritiknya tajam.

Halaman:

Tags

Terkini