Catatanfakta.com -, Bogor – Sorotan tajam kembali mengarah ke DPRD Kabupaten Bogor setelah muncul dugaan rangkap jabatan yang memunculkan konflik kepentingan di tubuh legislatif.
Anggota Komisi II DPRD dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, diduga mengabaikan tugas pengawasan karena juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor.
Kritik keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (BEM UMBARA) yang menilai rangkap jabatan tersebut melanggar etika publik serta berpotensi mencederai integritas DPRD sebagai lembaga wakil rakyat.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Evaluasi Rutin Program Makan Bergizi Gratis
“Bagaimana mungkin seorang anggota dewan yang seharusnya mengawasi persoalan ekonomi rakyat malah sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis pengawasan DPRD? Ini bentuk nyata dari konflik kepentingan yang tidak sehat,”
tegas Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM UMBARA, Sabtu (4/10/2025).
Langgar UU MD3 dan Etika Publik
Menurut Ihsan, posisi ganda Heri Gunawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang melarang anggota dewan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 secara tegas menyebutkan larangan rangkap jabatan. Komisi II itu punya tanggung jawab besar mengawasi ekonomi dan perdagangan daerah, termasuk pasar rakyat,”
ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan di Pasar Leuwiliang, yang kini dikeluhkan para pedagang karena dugaan pungutan mahal untuk mendapatkan lapak berdagang.
“Kalau benar pedagang harus membayar untuk berdagang dan Komisi II diam, lalu di mana hati nurani wakil rakyat itu?” sambungnya.
Baca Juga: Perkuat Satu Komando, Pemkot Bogor Tekan Angka Stunting Lewat Strategi Baru
Pasar Leuwiliang Jadi Cermin Lemahnya Pengawasan
Sorotan publik terhadap kondisi Pasar Leuwiliang disebut menjadi potret lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
Pasar yang seharusnya menjadi ruang penghidupan rakyat kecil kini justru diwarnai ketidakjelasan pengelolaan hingga dugaan pungutan liar.
BEM UMBARA menilai hal tersebut sebagai bukti bahwa fungsi kontrol DPRD melemah, terutama jika seorang anggota dewan justru memiliki posisi strategis di lembaga sosial yang seharusnya diawasi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Ajak Warga Amalkan Nilai Kebangsaan