politik

Sidang Lanjutan MK: Apakah Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar?

Kamis, 4 April 2024 | 00:56 WIB
Refli Harun melihat ada yang aneh dalam pencabutan gugatan ijasah paklsu Jokowi, sebaiknya selsesaikan dengan cara politis ( ft/ist)

 

Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian yang melibatkan tim hukum 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Refly Harun, anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, yakin bahwa apabila jawaban dari kubu 02 tidak memuaskan, maka pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar.

Baca Juga: Menghadapi Konvoi Takjil On The Road: Apa Yang Harus Dilakukan Dinas Pendidikan dan Orang Tua?

Pihak terkait akan memberikan penjelasan kepada pemohon kubu 01 dan 03 pada sidang besok. Refly mengatakan bahwa jika jawaban yang diberikan tidak meyakinkan, maka pemungutan suara ulang menjadi pilihan yang akan dipertimbangkan.

Baca Juga: Disdik Jakarta Bakal Cabut KJPBaca Juga: Disdik Jakarta Bakal Cabut KJP

Namun, terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Refly menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima klarifikasi dari KPU.

Ia berpendapat bahwa KPU sebagai pihak yang melaksanakan prosesi pendaftaran seharusnya yang memberikan klarifikasi.

Sidang MK ini merupakan ajang yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Pembicaraan yang dilakukan pada sidang ini harus dilakukan secara jujur dan adil untuk mencapai keputusan yang tepat dan akurat.

Sebagai warga negara, kita harus memperhatikan dan mengikuti perkembangan secara baik, serta mematuhi apapun keputusan yang diambil oleh MK.

Hal ini akan membawa kita pada jalur yang lebih baik untuk membangun kebersamaan dan kemajuan negara.

Tags

Terkini