Catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Menurut KPU, gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan.
Mereka menganggap bahwa gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan kepada MK.
Baca Juga: Pj. Bupati Bogor Lantik 4.044 PPPK: Pesan Integritas untuk Kualitas Pelayanan Maksimal
"Dalam substansi perkara, kami meminta agar seluruh permohonan dari pemohon ditolak," ujar Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, di Gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis (28/3).
KPU juga menyoroti bahwa dalam gugatan mereka, Ganjar-Mahfud mengklaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan dalam proses Pemilu 2024.
Namun menurut KPU, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui proses yang ada di Bawaslu.
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan pihak terkait seharusnya tidak masuk dalam kewenangan MK, mengingat Jokowi bukanlah peserta dalam Pemilu tersebut.
Dengan dasar-dasar tersebut, KPU memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilu adalah sah dan tetap berlaku.
Mereka juga berharap MK menegaskan hasil perolehan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: Menyelamatkan PPP: Kegiatan Politik atau Kesadaran Sejarah?
Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU, perolehan suara pada Pilpres 2024 adalah sebagai berikut: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran dengan 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara.
KPU juga menyampaikan harapannya agar MK dapat memutuskan dengan bijaksana untuk menjaga kestabilan demokrasi.