CatatanFakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar akibat kasus korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan korupsi yang terjadi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan bahwa kerugian tersebut terjadi karena proyek penempatan komponen suku cadang dalam pembuatan uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Proyek tersebut, yang dikenal dengan retrofit system sootblowing, diduga melibatkan praktik rekayasa nilai anggaran serta manipulasi pemenang lelang dengan nilai proyek mencapai Rp 70 miliar.
Meskipun para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka secara resmi dan akan melakukannya setelah penyelidikan mencapai tahap yang memadai.
Baca Juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel
Lebih lanjut, KPK akan melakukan perbuatan para pelaku serta pasal yang akan dikenakan.
Selain itu, tiga orang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, terdiri dari dua pejabat PT PLN (Persero) dan satu pihak dari sektor swasta.