politik

Putusan MKMK Terkait Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Kamis, 9 November 2023 | 14:11 WIB
Jokowi Setujui UU ASN, Ternyata Isinya Selamatkan Tenaga Honorer.

Catatanfakta.com - Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan MK yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

Presiden menegaskan bahwa putusan tersebut adalah wewenang yudikatif dan telah melalui pertimbangan matang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK,

Baca Juga: Tutorial Make Up Cantik untuk Tampilan yang Menawan

dengan mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan wewenang ranah yudikatif dan telah melalui pertimbangan yang matang.

Presiden Jokowi menekankan bahwa ia tidak ingin berkomentar banyak mengenai kasus ini, karena merupakan kewenangan di wilayah yudikatif.

Keputusan tersebut diambil MKMK setelah menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Panduan Menjadi Pembawa Acara Podcast yang Sukses

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman.

Hal ini didasari beberapa temuan melanggar prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Meskipun konsekuensi dari keputusan ini cukup berat, MKMK menghormati proses hukum yang telah dilalui dan mengharapkan agar putusan tersebut dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Tags

Terkini