Catatanfakta.com - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta dan putra Presiden Joko Widodo, telah membuat keputusan untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Keputusan ini membuat Gibran tidak lagi dianggap sebagai kader PDIP, partai di mana ia semula bernaung.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, kader yang tidak mengikuti keputusan partai otomatis bukan lagi kader PDIP.
Gibran tidak mengikuti keputusan PDIP yang menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai calon presiden (capres) dan cawapres pada Pilpres 2024.
Alih-alih mengikuti keputusan partai, Gibran memilih maju sebagai cawapres untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut dianggap melawan arah dari keputusan partai PDIP.
Baca Juga: LUHUT SEBUT DUET PRABOWO GIBRAN ENERGY BARU
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa Gibran sudah berpamitan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Keberakhiran keanggotaan Gibran di PDIP juga dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Menurut Komarudin, status keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan berakhir setelah ia mendaftar secara resmi menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Kontroversi Menjadi Bakal Cawapres: Antara Keberanian dan Pembangkangan
Keputusan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 telah menandai berakhirnya keanggotaannya sebagai kader PDIP.