Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden yang akan bersaing dalam Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memenuhi persyaratan dukungan dari partai-partai atau gabungan partai yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara pada Pemilu 2019.