politik

Kontroversi : KPU Mengumumkan Pendaftaran Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres 2024 Mengikuti Putusan MK

Senin, 23 Oktober 2023 | 21:14 WIB
Gedung KPU RI (Foto:Doc.NET)

Catatanfakta.com - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah memicu berbagai perdebatan di masyarakat.

Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa KPU akan mematuhi sepenuhnya keputusan MK saat menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Diusung sebagai Cawapres Prabowo: Ganjar dan Mahfud Ucapkan Selamat

Pasangan ini akan diberikan kesempatan untuk mendaftar mulai dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Menurut Idham, persyaratan pendaftaran tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1328 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Persyaratan tertentu, seperti usia dan pengalaman sebagai kepala daerah, telah diuraikan dalam dokumen tersebut.

Kontroversi seputar putusan MK ini muncul saat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Meminta Waktu Bertemu Megawati Setelah Gibran Rakabuming Raka Dipilih Sebagai Cawapres

Duet Prabowo-Gibran resmi diusung Koalisi Indonesia Maju dan akan mendaftar ke KPU. (Twitter.com/@gibran_tweet)

Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober mendatang.

Namun, Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, memandang putusan MK ini sebagai kontroversial. Menurutnya, putusan tersebut dapat dipertanyakan karena Ketua MK, Anwar Usman, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan keputusan perkara tersebut.

Denny berpendapat bahwa keputusan Anwar Usman untuk tetap terlibat dalam kasus ini menciptakan potensi konflik kepentingan, mengingat hubungannya sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Gegap Gempita! Polresta Bogor Kota Berhasil Menangkap 29 Pengedar Narkoba dalam 23 Hari Terakhir

Halaman:

Tags

Terkini