Ia menjelaskan bahwa secara normatif, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili individu seperti dalam pengadilan pidana atau perdata.
MK bertanggung jawab untuk mengadili norma dan prinsip-prinsip konstitusi.
Anwar mendesak rekan-rekannya dan masyarakat untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 004/PUU-I/2023 untuk lebih memahami makna sebenarnya dari konflik kepentingan dalam konteks kewenangan MK.
Anwar Usman juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya kepada Majelis Kehormatan MK.
Klarifikasi ini diharapkan akan menghilangkan keraguan dan kontroversi yang timbul terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.