Catatanfakta.com - Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan klarifikasi dan menegaskan kesetiaannya pada prinsip keadilan dan konstitusi dalam putusan yang kontroversial MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Putusan ini telah menarik perhatian publik dan menyebabkan MK disebut sebagai "Mahkamah Keluarga" karena hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo, yang juga adalah paman Gibran Rakabuming.
Dalam konferensi pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari ini, Anwar Usman menyangkal adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu setia pada konstitusi, undang-undang dasar, dan prinsip-prinsip dalam Al Quran.
Ia menyatakan, "Sesuai dengan panduan dalam sebuah putusan, sama seperti putusan di Mahkamah Agung,
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka: Antara PDIP dan Prabowo, Siapa yang Akan Menang?
saya sebagai hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, panduan putusannya adalah 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'.
Jadi, putusan ini tidak hanya bertanggung jawab kepada bangsa, negara, dan masyarakat, tetapi yang paling penting adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT," kata Anwar.
Anwar Usman juga mengutip cerita Nabi Muhammad yang menjamin akan memotong sendiri tangan anaknya, Fatimah, jika ia mencuri.
Pernyataan ini telah ia sampaikan berkali-kali dalam berbagai kesempatan untuk menegaskan keterlibatannya dalam menjaga integritas dan netralitas sebagai seorang hakim konstitusi.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka mengatakan: Tetap Tenang Meskipun Tranding Topik Karena Jadi Cawapres Prabowo
Mengenai tuduhan konflik kepentingan, Anwar mempertanyakan relevansinya dalam konteks putusan MK.