Mahkamah menyatakan bahwa untuk mendorong partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhak menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu, meskipun usianya di bawah 40 tahun.
Dengan keputusan MK ini, dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden semakin kuat dan berpotensi menjadi salah satu topik hangat dalam politik nasional menjelang Pemilu 2024.