KPU telah menyelenggarakan uji publik untuk tiga draft PKPU, dengan penyesuaian peraturan yang berlaku untuk pemilu 2024.
Draft pertama mencakup perubahan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Mengubah Masa Depan Literasi: Kemendikbudristek dan Program 'Merdeka Belajar
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat tertentu.
KPU menegaskan bahwa kampanye yang sesuai di lembaga pendidikan adalah debat. Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa kampanye harus dilakukan tanpa mengganggu kegiatan pendidikan,
baik itu proses belajar mengajar ataupun perkuliahan, dan harus sesuai dengan karakter pendidikan yang mengedepankan karakter intelektual.
Idham menambahkan, KPU telah mengadakan diskusi internal tentang masalah ini dan akan segera merumuskan kebijakan yang sesuai. Mereka menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam setiap tahap kampanye.
Selain itu, Idham juga mengharapkan agar seluruh peserta pemilu dapat terlibat dalam kampanye di tempat pendidikan. Menurutnya, hal ini akan menciptakan suasana yang baik dan berdemokratis dalam forum kampanye tersebut.
Debat ini terus menjadi sorotan masyarakat dan para pemangku kebijakan, dengan banyak yang menunggu hasil perumusan Peraturan KPU yang akhir. Pada akhirnya, kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan masyarakat, pendidikan, dan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.