Catatanfakta.com - Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren al-Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Aliran dana ini ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik masih mendalami total kerugian yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang akibat tindak pidana ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Penyidik menemukan adanya ribuan transaksi dari rekening di beberapa nama samaran yang digunakan Panji Gumilang, seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.
Ditemui sejumlah rekening yang telah diblokir, Whisnu menyampaikan bahwa ada 154 rekening yang diblokir dan 14 di antaranya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliar.
Penyidik akan mendalami terkait nama-nama yang digunakan Panji Gumilang dalam melakukan pencucian uang serta mengungkap total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Baca Juga: Keputusan Gubernur Jawa Barat: Ponpes Al Zaytun Aman, Tidak Akan Dibubarkan.
Dengan pengungkapan aliran dana Rp 1,1 triliun ini, diharapkan kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang akan segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.