Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan Panji diduga memakai dana Rp 73 miliar milik yayasan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah.
Baca Juga: Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut
Panji terbukti meminjam dana yayasan dari bank J Trust sebesar Rp 73 miliar pada 2019. Uang tersebut lalu dipindahkan ke rekening pribadi Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sumber dana yayasan mencakup iuran dari keluarga santri, dana Jammas, dan beberapa yayasan pondok pesantren lainnya.
Panji sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004, serta Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.