peristiwa

Panji Gumilang Terjerat Kasus TPPU - Diduga Belanjakan Rp 73 Miliar Dana Al Zaytun untuk Barang Mewah

Jumat, 3 November 2023 | 08:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

 

Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan Panji diduga memakai dana Rp 73 miliar milik yayasan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, dan tanah.

Baca Juga: Proses Hukum Panji Gumilang Terus Lanjut Meski Laporan Dicabut

Panji terbukti meminjam dana yayasan dari bank J Trust sebesar Rp 73 miliar pada 2019. Uang tersebut lalu dipindahkan ke rekening pribadi Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sumber dana yayasan mencakup iuran dari keluarga santri, dana Jammas, dan beberapa yayasan pondok pesantren lainnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Menteri Mahfud MD Bakal Rapat untuk Bahas Isu Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun

Panji sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004, serta Pasal 3, 4, 5 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini