Catatanfakta.com - Jakarta, 16 Oktober 2023 - Muhammad Hatta, seorang pejabat di Kementerian Pertanian, baru-baru ini menjadi pusat perhatian masyarakat setelah secara resmi diambil tindakan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
bersama dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Longsor Tebing Jembatan di Tajur, Bogor, Sebabkan Kemacetan dan Dampak Besar
Namun, yang menarik perhatian publik adalah harta kekayaannya yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan kepada KPK.
LHKPN Muhammad Hatta mencakup berbagai jenis harta, seperti tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, dan uang kas. Berikut adalah rincian harta kekayaan Muhammad Hatta:
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/45 m2 di Kabupaten/Kota Parepare, dengan nilai sekitar Rp300.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/45 m2 di Kabupaten/Kota Parepare, dengan nilai sekitar Rp300.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp500.000.000.
Baca Juga: Panggung Utama Expo Pelatihan Vokasi dan Job Fair Berlangsung Meriah
- Tanah seluas 270 m2 di Kabupaten/Kota Parepare, dengan nilai sekitar Rp80.000.000.
- Tanah seluas 420 m2 di Kabupaten/Kota Parepare, dengan nilai sekitar Rp30.000.000.
- Tanah seluas 462 m2 di Kabupaten/Kota Parepare, dengan nilai sekitar Rp250.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil, Honda Civic Turbo Tahun 2014, dengan nilai sekitar Rp342.000.000.
- Motor, Honda Solo Tahun 2009, dengan nilai sekitar Rp5.000.000.
Artikel Terkait
Kemenangan Eksklusif Francesco Bagnaia di MotoGP Mandalika 2023 di Hadiahi Keris Tradisional Karya Empu Lombok
Bupati Magelang Prihatin, Siap Fasilitasi Mediasi Setelah Kerusuhan di Muntilan