Driver Ojek Online Berinisial R Dicabuli Tiga Waria Saat COD HP

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Tiga waria yang diamankan polisi. (ist)
Tiga waria yang diamankan polisi. (ist)

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto 351 juncto 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi memastikan bahwa ketiga pelaku saat ini telah ditahan sebagai tersangka.

Baca Juga: Isi Surat Wasiat Terakhir dari Mahasiswi Udinus Semarang yang Meninggal dengan Dugaan Bunuh Diri

Kejadian ini menggemparkan warga Padang dan sekitarnya, serta menjadi peringatan penting tentang keamanan dalam bertransaksi online.

Kita harus selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi bahaya yang bisa muncul saat berurusan dengan orang yang belum kita kenal.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kecepatan tindakan polisi dalam menangani kejahatan dan menyelamatkan korban dari situasi berbahaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X