Penangkapan Nur Hakim terjadi pada tanggal 15 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah perumahan di Jalan Raya Tonjong, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Polisi telah menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi ini dan menyerahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga: Trend Sehat dan Stylish: Sepatu Lokal untuk Lari Puncaki Kepopuleran di Indonesia
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor, tindakan Nur Hakim diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 501.371.881,35.
Atas perbuatannya, Nur Hakim dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan bisa dihukum penjara maksimal selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Peristiwa ini telah menciptakan kehebohan di kalangan masyarakat dan menjadi topik hangat di media sosial, menegaskan pentingnya upaya dalam memberantas korupsi dalam pembangunan daerah.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring dengan berlanjutnya proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Francesco Bagnaia, Pembalap Ducati, Bikin Heboh dengan 'Pinjam Dulu Seratus' di MotoGP Mandalika 2023
Berita Terbaru: Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian, Ditangkap oleh KPK Di Periksa Sampai 15 Jam
Syahrul Yasin Limpo, Ditangkap oleh KPK - Kasus Korupsi Pecah, Total Kerugian Negara Capai Rp 13,9 Miliar