catatanfakta.com - Kementerian Agama membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif tahun 2024 guna membantu pengembangan aset wakaf menjadi lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Program bantuan ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa program bantuan ini diharapkan dapat membantu untuk mengoptimalkan aset wakaf yang ada dan memproduktifkannya pada apa saja bidang, seperti pertanian, peternakan, perikanan dan tambak, hutan, dan usaha mikro dagang/jasa dengan minimal telah beroperasi selama 2 tahun terakhir.
Baca Juga: Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!
Syarat penerima bantuan antara lain, nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah dan telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, tanah wakaf yang dimiliki tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan.
Kemudian, harus memiliki status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
Ada beberapa dokumen administrasi lain yang perlu dilampirkan seperti surat pengesahan nazir, akta notaris pendirian yayasan/lembaga, dan lainnya. Seluruh persyaratan dan prosedur pengajuan bantuan dapat dilihat dan diunduh pada laman resmi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Baca Juga: Kemenag dan DPR Konsolidasi Rencana Tahun Anggaran 2025: Ada Apa?
Pendaftaran calon penerima bantuan telah dibuka pada tanggal 5-12 Juni 2024. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi pada tanggal 12-13 Juni 2024 dan verifikasi lapangan pada tanggal 13-21 Juni 2024.
Pengumuman calon penerima bantuan akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2024. Waryono berharap supaya seluruh pihak yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat. Yuk, manfaatkan program ini untuk mengoptimalkan aset wakaf kita!