Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:00 WIB
MUI haramkan salam lintas agama untuk umat Islam ( (instagram @medantalk))
MUI haramkan salam lintas agama untuk umat Islam ( (instagram @medantalk))

catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak setuju dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang salam lintas agama.

Kemenag menyatakan bahwa salam lintas agama bukanlah untuk merusak akidah antar-umat beragama, melainkan untuk menunjukkan perilaku toleran dan saling menghormati.

"Dalam konteks kerukunan umat, salam lintas agama adalah sebuah praktik baik. Ini tidaklah menghasilkan campur tangan dalam ajaran agama. Umat memahami bahwa akidah adalah urusan pribadinya, dan mengucapkan salam lintas agama akan memperkuat kerukunan dan toleransi antar-umat beragama," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Baca Juga: MUI Minta Film 'Kiblat' Dilarang Tayang di Bioskop, Sindir Pemanfaatan Agama Demi Kepentingan Bisnis

Namun, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis berpendapat bahwa Kemenag harus melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh majelis agama-agama, yang difasilitasi oleh pemerintah, karena ia merupakan sebuah badan eksekutif.

"Kemenag adalah badan eksekutif yang melaksanakan hasil keputusan majelis agama-agama yang telah difasilitasi oleh pemerintah," jelas Nafis.

Selain itu, Nafis juga menekankan bahwa Kemenag bukanlah indan kampus, tetapi badan eksekutif, sehingga ia menyerukan untuk membedakan kapasitas pribadi dan jabatan struktural.

Baca Juga: Kemenag Siap Beri Sanksi Bagi Travel Nakal Berani Beri Visa Haji Selain Resmi

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang salam lintas agama ini telah menuai banyak kontroversi. Sebagian pihak merasa bahwa fatwa ini terlalu kaku dan sempit pandangannya.

Namun, ada juga pihak yang mendukung fatwa ini, dengan alasan bahwa salam lintas agama dapat menjadi ancaman bagi keesaan agama.

Dan yang menjadi catatan bahwa sekalipun kita berbeda agama, itu tidak boleh menjadi penghalang untuk kita saling menghargai dan menjalin kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X