nasional

Mahasiswa Universitas Surakarta Kabulkan Uji Materi UU Pemilihan Umum

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugutan dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), mengenai batas usia bagi capres dan cawapres, setelah melakukan sidang putusan dan menetapkan batas usia yaitu 40 tahun. (Instagram @mahkamahkonstitusi)

Catatanfakta.com - Pengadilan Konstitusi (MK) akhirnya menyetujui permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Penggugat dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap pada usia 40 tahun, kecuali jika calon tersebut memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi di Pulau Flores: Pesona Air Terjun Cunca Rami

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Keputusan MK ini memiliki signifikansi besar karena mengubah penafsiran Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut sebelumnya menyatakan bahwa usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Namun, MK menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama calon tersebut pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Rahasia Cantik Tanpa Kerutan: Menghilangkan Tanda Penuaan dengan Minyak Zaitun

Dengan keputusan ini, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang berbunyi bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Keputusan MK ini akan berlaku pada Pemilu Presiden tahun 2024. Selain itu, dalam gugatan tersebut,

pemohon juga merujuk kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai figur inspiratif yang memimpin Surakarta pada periode 2020-2025.

Penting untuk dicatat bahwa sebelumnya, beberapa pihak termasuk Partai PSI dan Partai Garuda telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu, namun permohonan mereka ditolak oleh MK.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Semakin Memanas terkait Yuran Fernandes dari PSM

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB