Catatanfakta.com - *Jakarta, 16 Oktober 2023* - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang mengejutkan dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menolak usulan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan penurunan batas usia menjadi 35 tahun.
Keputusan ini telah mengejutkan banyak pihak dan menjadi headline utama dalam berita hari ini.
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2023).
"MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam pengumuman tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah pihak yang mengikuti perkara ini.
Keputusan ini didukung oleh sembilan hakim konstitusi, sementara dua hakim, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam sidang ini.
Baca Juga: Kejadian Kumpul Kebo Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung Menyita Perhatian Dunia Pendidikan
Dalam pertimbangan keputusannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut sejarah pembentukan UUD 1945 dan menekankan bahwa syarat usia capres/cawapres adalah ranah kebijakan pembuat UU.
Ia juga menolak argumen PSI yang merujuk pada Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, dengan menyatakan bahwa "sebab bukan kebiasaan atau konvensi."
Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait usia menteri yang tidak diatur secara khusus, dengan Arief Hidayat menjelaskan bahwa "tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden."
Baca Juga: Proyek Megah yang Akan Mengubah Nasib Sumatera Barat: Jalan Tol Trans Sumatera!
Keputusan MK ini mempertahankan batas usia minimal 40 tahun sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden, seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan ini telah menjadi sorotan dan menjadi topik hangat dalam percakapan masyarakat, terutama di media sosial.