Mahkamah Konstitusi Tolak Usul Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres: Syarat 40 Tahun Tetap Berlaku!

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 13:58 WIB
Ketua MK Anwar Usman (instagram @ispresiden)
Ketua MK Anwar Usman (instagram @ispresiden)

Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah, dengan harapan agar MK menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

Baca Juga: Markaz Komobid, Destinasi Wisata Serang yang Menyatukan Rekreasi dan Pembelajaran!

PSI khususnya, mengusulkan penurunan batas usia capres/cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi

"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan."

MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini, sehingga perkembangan lebih lanjut masih sangat dinantikan.

Sejauh ini, keputusan MK telah menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X