catatanfakta.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau yang biasa disebut Tapera saat ini sedang ramai menjadi perbincangan nasional.
Program ini diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Perumahan di Tembalang, Semarang: Penyebab, Korban Jiwa, dan Upaya Evakuasi
Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja.
Dari jumlah ini, pemberi kerja akan menanggung 0,5% sementara sisanya akan ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3% tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Baca Juga: Rencana Gila Microsoft: Investasi Senilai Rp14 Triliun di Indonesia!
Adapun manfaat dari program Tapera adalah untuk memberikan peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak, mendukung pembangunan rumah pertama, dan perbaikan rumah yang dapat meningkatkan kualitas hidup peserta.
Selain itu, dengan adanya Badan Pengelola Tapera yang mengelola dana secara profesional, diharapkan pembiayaan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga mencapai tujuan akhir dari program ini yaitu menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk bisa menjadi peserta dalam program Tapera, individu harus memenuhi kriteria tertentu seperti telah terdaftar dalam program minimal selama satu tahun, memiliki penghasilan rendah, dan belum memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Cari Tabungan yang Menjanjikan Keuntungan Besar? Cek Ini!
Peserta Tapera juga mencakup berbagai jenis pekerja, baik pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja maupun pekerja mandiri seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri, maupun pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meskipun Tapera saat ini menjadi perbincangan nasional, masih banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme dan manfaat Tapera yang ditawarkan.
Artikel Terkait
Meraih Masa Depan Gemilang: Strategi Cerdas dalam Mengelola Tabungan Pendidikan Anak
Mengenal Saldo Minimal Rekening Tabungan di Beberapa Bank Populer Indonesia
Erick Thohir Ajak Australia Jalin Investasi Kelistrikan Hijau di Ibu Kota Nusantara
Tabungan Sebesar Rp1,2 Miliar Bisa Bikin Orang Lebih Bahagia? Penelitian Terbaru Menjawab!
Harga Emas Antam Turun, Namun Investasi Emas Tetap Menjanjikan