Teknologi dan Insentif Bisnis Akan Membantu Jurnalisme Berkualitas: Inilah Perpres Publisher Rights

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:45 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Dewan Pers (Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersama Dewan Pers (Kemenko Polhukam)

catatanfakta.com - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto berharap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Februari lalu, dapat menjadi langkah mewujudkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Berita ini merujuk pada audiensi antara Menko Polhukam dengan jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa, 7 Mei 2024.

Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan sehingga mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Jurnalis Cerdas dan Media Kuat: Pilar Penting dalam Perkembangan Informasi dan Papua

Sebagai konsekuensi dari peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.

Dalam siaran persnya pada Rabu, 8 Mei 2024, Hadi menekankan bahwa Kemenko Polhukam akan terus mendukung implementasi Perpres Publisher Rights sehingga dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis.

Kemenko Polhukam merekomendasikan ke Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Baca Juga: Jurnalistik Itu Asik

Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menetapkan anggota dari unsur kementerian.

Hadi menganggap bahwa kelompok Ahli di bidang Arbitrase, Internet atau Algoritma, dan Platform Digital perlu memenuhi beberapa kriteria agar dapat tergabung dalam unsur pakar.

Dengan peraturan ini, perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tapi lebih mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.

Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia Perkembangan Media Online Hari Pers Nasional

Berita dari perusahaan pers kemudian dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan ekonomi secara berbayar. Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, keduanya dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan dengan bentuk arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif secara independen.

Dengan berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama Peraturan Presiden Publisher Rights, jurnalisme berkualitas dapat diwujudkan dan dijamin hak kepemilikannya secara adil dan transparan. Semoga ke depannya jurnalisme di Indonesia semakin maju dan berdaya saing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X