Catatanfakta.com -- Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun UMP 2024 di 38 provinsi. Kenaikan tersebut disebabkan oleh tiga variabel.
Meski sudah ada 30 gubernur yang menetapkan UMP di daerahnya masing-masing, ada tiga provinsi yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
Baca terus untuk mengetahui daftar lengkap UMP 2024 di provinsi-provinsi di Indonesia beserta kenaikannya masing-masing.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Hanya Naik 3,2% di 2024
Pengumuman kenaikan upah minimum pada tahun 2024 di Indonesia telah menarik perhatian, dan banyak pekerja dan pengusaha yang menantikan kabar tersebut.
Terakhir, pemerintah Indonesia telah merilis daftar kenaikan upah minimum di 38 provinsi di negara ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan masing-masing provinsi yang secara tripartit menyepakati kenaikan upah minimum khusus daerah masing-masing.
Baca Juga: Reza Artamevia Kembali Berkarya dengan Single Terbaru Setelah 21 Tahun Vakum
Setelah dikaji secara menyeluruh, pemerintah Indonesia menemukan ada tiga provinsi yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, pemerintah belum menyebutkan provinsi mana saja.
Kenaikan upah minimum tahun 2024 didasarkan pada tiga variabel, antara lain Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: HAMKA & SITI RAHAM: Kisah Menarik di Balik Layar Film Sejarah yang Ditunggu-Tunggu
Rumus inilah yang menentukan kenaikannya, yang dirinci dalam Pasal 26 ayat (4) PP.
Kenaikan dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dan kenaikannya.
Artikel Terkait
Inilah Alasan Kamar Hotel Nggak Pernah Sediakan Guling Buat Tidur, Sudah Tahu?
Dibalik Layar Demokrasi: Menyingkap Perbedaan Antara Perwakilan Politik dan Fungsional yang Mencengangkan