Pemerintah Terapkan Aturan Baru BPJS 2025
CatatanFakta.com – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan resmi memberlakukan kebijakan baru bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan setiap peserta berusia 15 tahun ke atas untuk melakukan skrining kesehatan tahunan sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik mitra.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan deteksi dini penyakit kronis, yang selama ini sering baru diketahui ketika sudah memasuki stadium lanjut.
Dengan skrining kesehatan, pemerintah berharap dapat memetakan kondisi kesehatan masyarakat lebih awal, sehingga dokter bisa memberikan penanganan yang lebih tepat sasaran dan efisien.
Baca Juga: UKT Mahal Tuai Protes, Majelis Rektor PTN Buka Suara: “Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian”
Kenapa Skrining BPJS Jadi Wajib?
Banyak penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, gagal ginjal, hingga penyakit jantung, kerap berkembang tanpa gejala berarti. Akibatnya, pasien sering baru menyadari ketika kondisinya sudah parah dan membutuhkan biaya pengobatan sangat besar.
Melalui skrining, tenaga medis bisa:
-
Mengidentifikasi faktor risiko kesehatan peserta.
-
Memberikan saran medis preventif sebelum penyakit berkembang.
-
Membantu peserta memahami kondisi tubuhnya sendiri.
Lebih dari itu, data skrining yang terkumpul dari jutaan peserta akan menjadi basis penting bagi pemerintah untuk menyusun strategi pelayanan kesehatan yang lebih akurat dan terarah.
Baca Juga: Kenapa Otak Lebih Aktif Saat Malam Hari? Fakta Sains yang Mengejutkan
Cara Melakukan Skrining Kesehatan BPJS
Pemerintah memastikan proses wajib skrining ini mudah, gratis, dan bisa dilakukan oleh semua peserta. Ada tiga opsi yang disediakan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh aplikasi resmi BPJS Kesehatan, lalu mengisi formulir skrining kesehatan yang tersedia. Hanya butuh beberapa menit untuk melengkapi data riwayat kesehatan.
2. Website Resmi BPJS
Alternatif lain adalah mengakses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id. Melalui website ini, peserta bisa mengisi data secara online tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.