Dalam konteks ini, peran Mahkamah Konstitusi masih sangat penting untuk menjaga agar perubahan dalam RUU Pilkada tidak berseberangan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebagai sebuah lembaga penting dalam tata negara, Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa menjaga konsistensi dan integritas operasi hukum di Indonesia.
Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menunjukkan bahwa hak hak pemilih bisa dilindungi.
Dengan memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 dengan jumlah suara sah minimal 6,5 persen, maka hak pemilih akan tersedia bagi seluruh masyarakat untuk memberikan suaranya.
Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu dengan Elit PKS Pasca Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Dalam konstelasi politik saat ini, partisipasi bersama dalam membangun sebuah negara yang lebih baik adalah hal penting yang harus menjadi fokus.
Partisipasi politik sejalan dengan spirit demokrasi yang harus terus dijaga. Terlepas dari itu semua, putusan Mahkamah Konstitusi harus selalu menjadi ukuran dalam menentukan batas-batas kebijakan di bidang politik dan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Menerima Putusan MK yang Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pasangan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK yang Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sistem Demokrasi Indonesia Berjalan dengan Independen, MK Menolak Sengketa Anies-Muhaimin
Dissenting Opinion Hakim MK Membuka Pemikiran Secara Jernih dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Hormati Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Negara