catatanfakta.com - Supratman Andi Agtas telah resmi menjadi Menteri Hukum dan HAM setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.
Pada 20 Agustus, sertijab dilakukan bersamaan dengan Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM sebelumnya. Dalam acara sertijab tersebut, Supratman memberikan pidato yang kuat dan yakin tentang kolaborasi untuk memajukan pelayanan publik.
Supratman Andi Agtas, politisi asal Sulawesi Tengah, mengatakan bahwa meskipun pergantian pimpinan terjadi, kinerja Kementerian Hukum dan HAM harus terus berkelanjutan.
Baca Juga: Hari Ini! Kemenkumham Pastikan Habib Rizieq Sudah bisa Bebas ...
Ia menekankan bahwa seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era kepemimpinan sebelumnya akan dilanjutkan. Supratman juga berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham dapat berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik.
Dalam pidato yang ditampilkan, Supratman juga menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang di Parlemen, khususnya UU tentang Perkoperasian yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia meminta Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama Parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi. Supratman mengungkapkan bahwa UU ini menjadi fokus utama bagi dirinya dalam kepemimpinannya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dalam hal ini, Supratman meminta dukungan dari seluruh jajaran Kemenkumham.
Supratman menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2024, menggantikan Yasonna H. Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan HAM selama periode 2014-2024.
Pada momen serah terima jabatan, Yasonna menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Baginya, kekompakkan dan kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham adalah kunci kesuksesan selama ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna pun mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk memberikan dukungan kepada Supratman sebagai Menteri Hukum dan HAM yang baru.
Baca Juga: Tanggapan Iwan Setawan Terkait Surat Dari Kemenkumham
Supratman Andi Agtas sebelumnya memiliki pengalaman sebagai seorang advokat, akademisi, dan politikus. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR sebelum dilantik menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Dengan berbagai pengalaman tersebut, Supratman diharapkan dapat mengemban tugasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pelayanan publik.
Artikel Terkait
Hukum dan Ancaman Taaruf Online: Pandangan Islam
MK Menolak Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud untuk Hadirkan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Dissenting Opinion Hakim MK Membuka Pemikiran Secara Jernih dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kesepakatan Damai Inara Rusli dan Virgoun: Bagaimana Hukum Menyelesaikan Perseteruan Pasangan Bercerai?
Hukum MD3 Bakal Direvisi Usai Kemenangan KIM, Dasco dan Doli Jadi Calon Kuat Ketua DPR