Catatatanfakta.com - Kasus perseteruan antara mantan pasangan suami-istri, Inara Rusli dan Virgoun, belakangan ini menjadi buah bibir publik.
Namun, siapa sangka, keduanya akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai dan bersedia saling mencabut laporan polisi yang telah dijatuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum menyelesaikan kasus perseteruan antara pasangan bercerai.
Baca Juga: Biarkan Rabbit R1 Menjadi Asistenmu: Perangkat AI Mini yang Merevolusi Interaksi dengan Aplikasi
Dalam kasus perseteruan antara Inara Rusli dan Virgoun, keduanya mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Proses ini dilakukan dengan mencatatkan kesepakatan di hadapan notaris.
Menurut Pasal 138 KUHAP, permohonan pencabutan laporan polisi atau laporan resmi lainnya dapat dilakukan pada setiap tahap penyidikan atau pemeriksaan.
Baca Juga: Didi Furkon Siap Maju dalam Pilkada Bogor 2024 Kini Resmi Daftar Di PPP Kabupaten Bogor
Jadi, kesepakatan pencabutan laporan polisi dalam kasus ini dapat memberikan pengaruh positif pada proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, mencabut laporan polisi bukan berarti menghapus kewajiban hukum. Dalam kasus perseteruan pasangan bercerai, pencabutan laporan polisi hanya menyelesaikan masalah antara mereka berdua secara pribadi.
Namun jika ada pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan, kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Huawei Pura 70 Ultra, HP Terobosan Teknologi dengan Kamera Lebih Unggul dari iPhone dan Samsung
Kesepakatan damai antara Inara Rusli dan Virgoun juga menunjukkan bahwa keduanya ingin menyelesaikan perseteruan tersebut demi kebaikan anak-anak mereka.
Dalam banyak kasus bercerai, anak-anak menjadi korban yang tak terlibat dalam perseteruan pasangan yang terjadi.
Artikel Terkait
Hilangnya Sosok Inspiratif: Salim Said dan Kenangan Nurmantyo
Inter Miami Tetap Unggul di Klasemen Major League Soccer 2024 Setelah Menang Dramatis atas DC United