Catatanfakta.com - Taaruf online menjadi perbincangan hangat di kalangan pemuda-pemudi Muslim, tetapi bagaimana sebenarnya hukumnya dalam pandangan Islam?
Mencari pasangan hidup adalah tujuan bagi banyak orang, dan salah satu cara yang dipilih adalah melalui taaruf.
Taaruf adalah proses perkenalan antara calon suami dan istri sesuai aturan Islam untuk menjauhi zina.
Baca Juga: 6 Kesalahan Saat Naik Kereta Api yang Bikin Ganggu Penumpang Lain
Proses ini melibatkan aspek fisik, pemikiran, dan kehidupan calon pasangan.
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Amany Lubis, taaruf diperbolehkan dalam Islam jika niatnya baik dan tujuannya adalah menikah.
Namun, fenomena taaruf online menimbulkan masalah baru karena seringkali berada di wilayah abu-abu.
Amany menekankan bahwa taaruf sebaiknya dilakukan secara langsung dengan kehadiran anggota keluarga, bukan melalui platform online.
Hal ini untuk menghindari risiko seperti melihat aib orang lain atau terjerumus ke dalam gosip, yang sering terjadi dalam interaksi online.
Menghindari taaruf online juga merupakan pencegahan terhadap penyakit sosial seperti pacaran, menikah di bawah umur, dan kehamilan di luar nikah.
Dalam Islam, tidak ada konsep pacaran, yang ada adalah taaruf dengan niat khitbah atau tunangan, yang kemudian diikuti dengan pernikahan.
Baca Juga: 6 Kesalahan Saat Naik Kereta Api yang Bikin Ganggu Penumpang Lain
Pemahaman mengenai pernikahan dan taaruf penting bagi generasi muda untuk menjaga kesucian diri dan menghindari dosa.
Artikel Terkait
Gerakan Kewirausahaan Nasional Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Inovasi dan Teknologi Digital
Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Raih Penghargaan Diamond: Kontribusi PAD Sehat Rp50 Miliar
Penutupan Pendakian Diperpanjang! Gunung Gede Pangrango Tetap Tutup Hingga 14 April 2024
Safari Ramadhan 1445 Hijriah: DWP dan PKK Jakarta Utara Salurkan Ratusan Paket Sembako, Ali Maulana Hakim: Ini Berdampak Positif dan Bermanfaat