Proses seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 29-30 Desember 2023, dengan penetapan anggota KPPS diputuskan pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024.
Masa kerja KPPS sendiri akan berlangsung mulai dari pelantikan hingga 25 Februari 2024.
Kehadiran KPPS Pemilu sangat penting sebagai pengawas agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap 3 Langkah Ampuh Lawan Hoaks Pemilu 2024, Simak Tipsnya Agar Pemilu Damai!
Dengan gaji petugas KPPS Pemilu yang mengalami kenaikan signifikan di Pemilu 2024, diharapkan akan semakin meningkatkan semangat para anggota KPPS dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Semakin baik pelaksanaan Pemilu, maka semakin baik pula masa depan demokrasi Indonesia.
Artikel Terkait
Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
Wapres Sebut Tiga Isu Krusial Pemilu 2024, Berpotensi Turunkan Kualitas Demokrasi
UU Pemilu: Konsekuensi Pidana bagi Kepala Desa yang Tidak Netral
Mengenal 5 Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024
Hitung-hitungan Efek Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi versi Kemenkeu