Catatanfakta.com - Kehadiran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketujuh anggota KPPS Pemilu yang berasal dari masyarakat sekitar TPS, terdiri atas satu ketua dan enam anggota.
Baca Juga: Verrell Bramasta, Selebriti yang Meriahkan Pemilu 2024, Kena Sindiran Pedas dari Salshadilla Juwita
Kabar baiknya, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan besar dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Menurut laman resmi KPU, Ketua KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.200.000, sementara anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000.
Perlu diingat bahwa pada Pemilu 2019, gaji petugas KPPS sebesar Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Baca Juga: Simak Tips dari Najwa Shihab untuk Anak Muda Selama Pemilu 2024
Sementara, masa kerja KPPS Pemilu 2024 diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, dimulai dari enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 hingga dua bulan setelah pemungutan suara selesai.
Masa pendaftaran calon anggota KPPS sendiri dimulai dari tanggal 11-15 Desember 2023, dengan penerimaan pendaftaran dilakukan pada tanggal 11-20 Desember 2023.
Penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 11-22 Desember 2023, sementara pengumuman hasil penelitian administrasi diumumkan pada tanggal 23-25 Desember 2023.
Baca Juga: Momentum Hebat! Kampanye Prabowo dan Gibran Penuhi Ekspektasi Publik untuk Pemilu 2024
Artikel Terkait
Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024
Wapres Sebut Tiga Isu Krusial Pemilu 2024, Berpotensi Turunkan Kualitas Demokrasi
UU Pemilu: Konsekuensi Pidana bagi Kepala Desa yang Tidak Netral
Mengenal 5 Jenis Surat Suara untuk Pemilu 2024
Hitung-hitungan Efek Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi versi Kemenkeu