Pada tanggal 3 November 2022, ketika Ketua KPK, Firli Bahuri, datang untuk memeriksa Lukas Enembe, sekelompok pendukung bersenjata dengan panah menjaga di depan rumah Lukas di Jayapura. Mereka mengenakan pakaian perang dan memperlihatkan dukungan kuat terhadap mantan Gubernur tersebut.
Kisah panjang dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe berakhir dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Kasus ini mencerminkan kerumitan hukum dan budaya di Papua yang masih menjadi fokus perhatian.
Artikel Terkait
Mario Dandy Satriyo Melawan Vonis 12 Tahun Penjara: Kisah Kontroversial Kasus Penganiayaan Cristalino David Oz
Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!