Mario Dandy Satriyo Melawan Vonis 12 Tahun Penjara: Kisah Kontroversial Kasus Penganiayaan Cristalino David Oz

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Catatanfakta.com - Kisah kontroversial dalam ranah hukum melibatkan seorang individu muda bernama Mario Dandy Satriyo (20) yang masih berjuang dalam perjalanan hukumnya setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pada awalnya, Mario Dandy, yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Keputusan hakim menyatakan bahwa dia bersalah melakukan penganiayaan terencana terhadap Ozora. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan amar putusan pada 7 September 2023, yang mengejutkan banyak pihak.

Baca Juga: Skandal Penipuan Besar-Besaran Guncang Dunia Pendidikan Indonesia: GKM IBS Terbongkar!

Tetapi, kisah ini masih belum berakhir. Mario Dandy berniat untuk melanjutkan perjuangannya dengan mengajukan kasasi.

Dengan tekad yang kuat, ia telah mengajukan banding melalui pengacaranya dalam upayanya untuk mencari keadilan yang lebih ringan.

Pada hari ini, pengadilan tinggi DKI Jakarta mengumumkan keputusan banding yang mengonfirmasi putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: Makna Mendalam di Balik Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945: Indonesia, Rumah Hak Asasi dan Kebebasan

Majelis hakim memutuskan bahwa vonis 12 tahun penjara dan restitusi senilai Rp 25 miliar adalah keputusan yang tepat, sesuai dengan prinsip keadilan hukum dan aspirasi masyarakat.

Mario Dandy tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding ini.

Namun, Mario Dandy dan timnya belum menyerah.

Mereka berencana untuk terus mempertanyakan beberapa aspek putusan, termasuk perhitungan restitusi dan status mobil Rubicon yang dirampas.

Mereka berpendapat bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah milik pihak ketiga, yaitu Ahmad Saefudin, dan bahwa putusan pengadilan pertama terkait mobil tersebut mungkin keliru.

Baca Juga: Buronan Penipu Ulung, Rudy Gunawan, Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X