Replik Ricky Rizial Jaksa Penuntut Umum Minta Ricky Rizal Vonis Hukuman

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ricky Rizal menagis di persidangan. (IG @lambegosiip)
Ricky Rizal menagis di persidangan. (IG @lambegosiip)

Catatan Fakta - Kasus pembunuhan Brigadir J yang kini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kali ini Sidang Replik.

Agenda hari ini adalah pembacaan replik atau jawaban penggugat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Jaksa penuntut umum menyampaikan kepada hakim bahwasanya nota pembelaan yang di lakukan Ricky Rizal tak mempunyai dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: KISAH CINTA BHARADA E YANG MENYEDIHKAN SIMAK SELENGKAPNYA....

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal tidak berdasar hukum.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,' ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ancelotti Rubah Sukses Buat Real Madrid Bangkit Di Babak Kedua Vs Altetico Madrid

Sehingga, Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari pihak terdakwa Ricky dan turut menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer,” jelas Jaksa.


Oleh karena itu, dia sepenuhnya mematuhi panel kolegial yang memimpin persidangan. “Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Replik Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), mengaku menyesal tidak mengkomunikasikan kejadian sebenarnya sejak awal pemeriksaan.

Ricky Rizal menyampaikan penyesalannya dalam pembelaan atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X