Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis. sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA).
Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan. Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan”
Artikel Terkait
mengapa hukum sulit didefinisikan dan apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum
Fungsi Hukum, Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum yang sesuai dengan kondisi Indonesia
hubungan Hukum Subyektif dan Subyek Hukum, kaitan antara hubungan hukum dan hak kewajiban, serta akibat hukum
Apakah makna sumber hukum? sumber hukum paling dominan? apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis
Mahzab hukum yang diterapkan di Indonesia dan kelebihan dan kelemahan Mahzab Hukum Alam dan Mahzab Sejarah