Catatan Fakta - Ilmu hukum mencakup bidang yang luas sekali, oleh karena itu menurut sebagian sarjana, hukum adalah sebagai suatu ilmu sedangkan sebagian sarjana yang lain mengatakan hukum bukan termasuk ilmu.
Berdasarkan sarjana yang berpendapat bahwa hukum itu bukan ilmu, beranggapan bahwa syarat empirisnya hukum itu tidak ada. Hukum tidak bisa diraba atau diukur sebagaimana benda.
Peraturan (norma) bukan satu-satunya arti dari hukum. Pengertian hukum begitu luas sehingga sulit untuk memberikan definisi yang memuaskan setiap orang.
Baca Juga: Teori Posmo atau biasa Postmodern dari Perspektif Filsafat Sosial
Dengan demikian, ilmu hukum yang mengkaji pengertian, essensi, perumusan norma dan hal lainnya dinamakan ilmu murni.
Sedangkan adanya ilmu hukum yang mengkaji norma-norma untuk diterapkan dalam kehidupan, seperti ilmu perundang-undangan, disebut ilmu terapan.
Chalmer, menyatakan bahwa setiap bidang pengetahuan, termasuk hukum dapat dianalisis sebagai mana apa adanya, artinya kita dapat menyelidiki apa tujuannya, cara-cara mencapai tujuan tersebut, dan derajat keberhasilan yang telah dicapainya.
Baca Juga: Sejarah Feminisme dan Teori Feminisme
Pandangan ini kelihatannya lebih realistis dengan pendapat bahwa objek materiel ilmu adalah objek empiris, bukan objek transenden, yaitu objek yang dialami manusia. Setiap objek materiel memiliki banyak dimensi dan setiap ilmu hanya mengkaji salah satu dimensi saja.
Jika hukum adalah salah satu dimensi dari kehidupan manusia dan hukum itu memiliki tujuan, cara-cara mencapai tujuan (metode), serta memiliki derajat keberhasilan metode tersebut, maka ilmu hukum tersebut terkategori ilmu.
Dari uraian di atas terlihat bahwa tidak semua norma hukum itu bersifat preskriptif dan terapan. Ini bermakna bahwa hukum di samping bersifat preskriptif juga bersifat analitis dan juga sebagai ilmu terapan juga sebagai ilmu murni.
- Unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum
- Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia.
- Hukum dibuat oleh badan berwajib.
- Hukum bersifat memaksa.
- Hukum terdapat sanksi tegas.
Artikel Terkait
karakteristik kebudayaan, unsur kebudayaan dan aspek kebudayaan
Karakteristik kebudayaan secara arti luas bersifat adaptif dan maladaptif, relatif dan universal.
Obyek formal dari filsafat dan Hal-hal yang melatarbelakangi perkembangan filsafat sosial ke arah Sosiologi
pendapat Comte tentang tiga tahap perkembangan pemikiran individu masyarakat kebudayaan bersifat universal
Teori kritis dilihat dari persfektif filsafat sosial & Pengelompokkan ilmu pengetahuan menurut Habermas