Kuat Maaruf di Jadwalkan Pembacaan Putusan Sidang Hari Ini

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 12:29 WIB
Tersangka Kuat Maaruf Saat Menjalani Pemeriksaan Tahap II Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J  (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)
Tersangka Kuat Maaruf Saat Menjalani Pemeriksaan Tahap II Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J (Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com)

Catatan Fakta- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo kini memasuki tahap selanjutnya.

Yaitu Persidangan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan berlanjut hari ini Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky hari ini telah agendakan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN )Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resep Kuliner Lezat Croffle di Rumah

“Ya, sidang agenda pembacaan tuntutan,” ujar kuasa hukum terdakwa Ricky, Erman Umar saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Selain Terdakwa Ricky, Adapula terdakwa lain yakni Kuat Maaruf yang diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dalam perkara tersebut Ricky dan Kuat Maaruf sidang beberapa kali dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

Baca Juga: Artis Rivaldo Mulai Jalani Rehabilitasi 16 Januari 2023

“Iya, betul,” kata kuasa hukum terdakwa Kuat Maaruf, Irwan Irawan dalam keterangannya.

Dan Tiga orang lainnya turut menjadi terdakwa dalam perkara kasus tersebut,

yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E,

Baca Juga: 5 Manfaat Kesehatan Makan Mayones

Di mana terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X