4. Kebebasan Bermusyawarah
Kebebasan bermusyawarah berarti kebebasan yang menegaskan untuk berpikir berpendapat dan berorganisasi.
Usaha menyelesaikan bersama untuk menghindari kesalahpahaman dan menetapkan langkah-langkah yang telah disepakati secara bersama adalah pengertian dari musyawarah.
Q.S. Ali Imron: 159 yang artinya ialah “dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertakwalah kepada Allah.”. Rasulullah bersabda: “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah melainkan mereka diberi petunjuk kepada apa yang paling baik bagi persoalan-persoalan mereka."
Artinya ialah musyawarah adalah sarana untuk menyinkronkan perbedaan-perbedaan dalam keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
5. Kebebasan Berpindah Tempat
Di dalam Islam sangat dianjurkan untuk berpindah tempat jika bisa meningkatkan kualitas hidup ditempat tersebut. Hal ini berarti tidak ada larangan sedikitpun dalam Islam untuk berpindah tempat. Jelas dalam firman Allah Q.S. Al-Baqarah: 36, “Dan bagi kalian tempat tinggal di muka bumi ini.” Hal ini menunjukan bahwa Islam memberi kebebasan kepada siapapun untuk menentukan kehidupannya dimanapun.
Baca Juga: SYARI’AT (HUKUM) ISLAM