Catatanfakta.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), saat ini sedang dihadapkan pada tuduhan menerima uang dari sejumlah perusahaan swasta.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus ini dengan mengambil keterangan dari dua orang saksi, yakni Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit, dan Karyawan Swasta, Agus Diyanto.
Informasi ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers dengan para pewarta pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Pimpinan KPK Menghadapi Serangan Teror dan Ancaman Kekerasan dalam Perjuangan Antikorupsi
Kedua saksi tersebut hadir untuk memberikan keterangan dan menjelaskan tentang dugaan aliran penerimaan uang yang dilakukan oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta.
Perlu diketahui bahwa KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuduhan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari beberapa importir ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar di bawah Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK MENETAPKAN ADHI PRAMONO TERSANGKA GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG
Kasus ini sedang didalami dengan cermat oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap seluruh fakta yang terkait.
Proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi penting, seperti Ricky Rudolf Soplanit dan Agus Diyanto, diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai transaksi dan aliran uang yang terjadi.
KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Koordinasi Internasional - Polri dan KPK Buru Buronan Harun Masiku di Kamboja
Dalam kasus ini, pihak KPK akan melakukan penyelidikan secara teliti untuk menemukan bukti-bukti yang kuat dan melibatkan sumber daya yang diperlukan untuk memberantas korupsi.
Sementara itu, Andhi Pramono sebagai tersangka memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dalam persidangan.