hukum

HASBI HASAN SEKRETARIS MA PENUHI PANGGILAN KPK

Rabu, 12 Juli 2023 | 10:56 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Catatanfakta.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, hadir di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan tiba di gedung KPK didampingi tim hukumnya sekitar pukul 10.25 waktu setempat.

Disinggung maksud kedatangannya, Hasbi Hasan tidak banyak memberikan informasi dan mengarahkan pertanyaan ke kuasa hukumnya dengan mengatakan, "Nanti tanya pengacara saya," di gedung KPK, Rabu pagi.

Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: BARESKRIM MINTAI SAKSI AHLI TERKAIT TINDAK PIDANA AL ZAYTUN

"Tim Pemeriksa sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH, Rabu (12/7) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Kepala Humas KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7). .

Pada 6 Juni lalu, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY), mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkapkan HH menerima uang dari DTY untuk menangani perkara di Mahkamah Agung. Penyidik ​​KPK menemukan bahwa DTY menerima Rp 11,2 miliar (sekitar $780.000) untuk menangani kasus tersebut, beberapa di antaranya diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Baca Juga: KUNCI INVESTASII ADALAH PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH

Meski tidak disebutkan jumlah pasti yang diterima HH, namun KPK memperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi status tersangka, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei lalu. Gugatan dengan Nomor Perkara dan Surat Nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempertanyakan legalitas penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam sidang yang digelar Senin, 10 Juli, Hakim Alimin Ribut Sujono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

Baca Juga: ANDHI PRAMONO TERLIBAT KASUS GRATIFIKASI DAN PENCUCIAN UANG KETIKA SANG PUTRINYA GAYA HIDUP GLAMOR

Hakim telah menyatakan, “Pada intinya pengadilan telah menolak permohonan yang di ajukan pemohon (Hasbi Hasan).”

Hakim menolak gugatan Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penetapan tersangka dinilai sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“ Dengan Syarat minimal 2 alat bukti menjelaskan bahwa Penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada” ujar Hakim Alimin.

Tags

Terkini